Langka di Mana-mana, Ini Syarat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Dalam kebijakan baru ini, Kementerian ESDM melarang penjualan LPG 3 kg sampai ke tingkat pengecer.