Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Disebut Langgar Aturan, Begini Penjelasan Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia (RI) merespons rencana Kementerian ART/BPN yang akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30gi perusahaan sawit yang mengajukan pembaruan HGU.