RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Baleg DPR bakal mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri ke dalam RUU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.