Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.