Pemprov DKI Terbitkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Ajukannya
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.