KPK Temukan Niat Jahat Dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. KPK menilai pembagian kuota haji itu tidak serta merta dilakukan.