Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
