Sempat Dicabut, Sekjen DPR untuk Ketiga Kalinya Ajukan Praperadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
