Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
Dua terdakwa perusak fasum dan penyerangan aparat saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi vonis pidana pengawasan.
