Dua Anggota Ditlantas Polda NTT Dipecat Akibat Suka Sesama Jenis hingga Hubungan Badan
Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peratura