Puan soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur: Sesuai UU TNI
Perwira yang menduduki jabatan di luar struktur TNI akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari status perwira aktif.
Perwira yang menduduki jabatan di luar struktur TNI akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari status perwira aktif.