Putusan Banding Kasus Timah, Bos Smelter Suparta Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 4,5 Triliun
Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta menjadi 19 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.