DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA Memicu Politisasi Hukum
DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat memicu politisasi hukum. Kewenangan baru DPR ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).