Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan Pengolahan SDA.