Pilkada Satu Putaran, KPU Akan Kembalikan Rp327 Miliar ke Pemprov Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana Pilkada 2024 senilai Rp327 miliar ke Pemprov DKI. Dana itu dikembalikan karena Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.