ru24.pro
World News in Indonesian
Январь
2025

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya!

0
Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.