Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini
Hakim Eko mengatakan, dirinya punya pertimbangan khusus untuk terdakwa Rosalina. Adapun hal itu berkaitan tidak terbuktinya menerima uang hasil korups