Nyaleg Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati (50) ditetapkan tersangka penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024. Tak hanya itu, penerbit ijazah palsu juga turut menjadi tersangka.