Kenaikan PPN Dinilai Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja, termasuk petani di Industri Hasil Tembakau (IHT).