Terduga Pembunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Terancam Pasal 338 KUHP
Pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.