Viral! Pemotor Berhenti Sembarangan Saat Hujan, Picu Kemacetan & Kecelakaan!
Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan