MK Putuskan Pilkada Ulang untuk Daerah Kotak Kosong Digelar Paling Lambat November 2025
MK memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
MK memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.