Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000
Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT KAI sebagai aset perusahaan.