Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di 2025
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak.