Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tetap Diproses KPU Selama Belum Ada Putusan Pengadilan
Proses pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka tetap diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka tetap diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).