Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini 0 08.09.2024 18:11 Sindonews Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024.