Larangan Menghambat Janda untuk Kawin Lagi dengan Laki-Laki Lain
Perempuan yang sudah dicerai suaminya telah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut untik kawin lagi dengan laki-laki lain.