KPU Perbolehkan Dharma-Kun Daftar Selama Tak Ada Putusan Bawaslu
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.