Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.