Mau Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024? Simak di Sini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.