KPK Menang Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif wajib membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar setelah kalah kasasi di MA.