Mahkamah Konstitusi Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.