Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Hendak Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024 0 03.07.2024 04:00 Tribunnews.com Caleg terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024.