Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan anggota III BPK periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.