17 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Menko Airlangga Minta Instansi Kerja 24 Jam
Pemerintah kemudian menyederhanakan aturan impor dengan merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024
Pemerintah kemudian menyederhanakan aturan impor dengan merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024