BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS
Ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dan ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.