Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Jokowi menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan BPJS Kesehatan. Layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jokowi menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan BPJS Kesehatan. Layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).