Palsukan Data dan Daftar Pemilih, Tujuh Anggota PPLN Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana empat bulan penjara.