Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
