ru24.pro
World News
Декабрь
2025

Pengguna ChatGPT Kena PPN 11%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

0
Dengan penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak,, setiap transaksi layanan digital seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11%.