Hukum Merusak Lingkungan dalam Islam, Simak di Sini!
Merusak lingkungan dalam Islam hukumnya haram. Allah SWT melarang keras perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Bahkan, Al-Quran menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di laut adalah akibat ulah manusia.
