Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025 0 20.07.2025 04:00 Sindonews Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberi keringanan perpajakan kepada masyarakat.