Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf. Upaya ini bertujuan menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
