ru24.pro
World News
Март
2025

Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

0
DJP Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.