Viral! Pemotor Berhenti Sembarangan Saat Hujan, Picu Kemacetan & Kecelakaan!
				
																	
								
				Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan				
			
			
			
			
						
						
						
					
		