Persidangan Kasus Timah, Ahli Hukum Sebut Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung oleh BPK
Menurut Romli Atmasasmita, sesuai dengan amanat UUD 1945, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).