Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024).