Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Petahana Dapat Didiskualifikasi
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam dialog publik yang digelar oleh Fokad mengatakan, gubernur, bupati, atau wali kota petahana yang melakukan mutasi jabatan ASN jelang pilkada seharusnya dapat dibatalkan pencalonannya.