ru24.pro
World News
Сентябрь
2024

MK: Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Bisa Dipidana

0
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan orang tua yang melakukan pengambilan paksa atau penculikan terhadap anak kandung bisa dipidana. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).