SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 saat HBKN Dikaji Ulang
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dikaji ulang. Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk ekonomi nasional.